ho...ho rupanya UU IT memakan korban juga seperti yang ditakuti oleh teman-teman blogger ,bayangkan karena menguluh tentang salah satu rumah sakit beliau curhat tentang pelayanan rumah sakit lewat internet .prita ditahan sudah 20 hari dalam lp wanita ditangerang .ironis namun sedikit lega liat di tv klo prita sudah dijadikan tahanan kota .
terjadi keganjalan dalam hal tuntutan dengan menambah dakwaan di kejaksaan ,kejagung akan memanggil jaksa menyangkut hal tersebut ( harus lah ,siapa tau ada esek esek ). seharusnya rumah sakit bisa lebih bisa menerima masukan ,konplent dari para pasien .siapa yang rugi sekarang karena menuntut pritaa sari ????? klo menurut saya rumah sakit tersebut liat aja namanya udah semakin jatuh tu......apa lagi di facebook terjadi penggalangan suara dukungan besar besaran . selamat menikmati aja,namanya makin wangi kan.
mari kita pantau teruz kelanjutan kasus tersebut.
www.oyat.co.cc mendukung pembebasan prita sari
salam blogger indonesia


0 comments:
Posting Komentar
Bagi anda yang ingin berkomentar,saran atau masukan,namun tidak mempunyai akun bisa menggunakan akun anonymous.